Liputankaltim.com, Muara Wahau – RF (31) warga jalan Ojolali, Desa Nehas Liah Biang, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) harus pasrah merayakan tahun baru di balik jeruji besi. Dia ditangakp Unit Reskrim Polsek Muara Wahau pada Kamis 29/12/2022 lalu.

RF diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membawa beberapa poket narkotika jenis sabu untuk diedarkan di daerah Muara Wahau.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu akan dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Dari laporan itu, anggota pun segera melakukan observasi di lokasi,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo melalui sambungan seluler, Selasa 3 Januari 2022.

Dari hasil observasi itu, petugas melihat pria yang mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami langsung amankan pelaku di TKP besera barang bukti 4 poket sabu seberat 3,13 gram brutto yang disimpan di dalam dompet kecil,” ucap Satria.

Kepada polisi, RF mengaku bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang akan diedarkan. Kini pelaku telah diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami selidiki dari mana dia mendapatkan narkotika itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *