SANGATTA – Polsek Rantau Pulung menggelar razia minuman keras (Miras) yang dijual di sejumlah toko dan warung kelontong.

Alhasil, miras berbagai jenis dan merek disita saat razia berlangsung pada Senin (27/3/2023) malam. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama bulan ramadan.

Berdasarkan surat perintah No Pol : 3/III/2023 tgl 23 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek, Iptu Suyamto. Razia miras tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas yang dipicu minuman beralkohol.

“Personel telah melakukan razia toko yang berjualan minuman keras demi menciptakan situasi bulan suci ramadhan yang aman dan sejuk,” sebut Iptu Suyanto, saat dikonfirmasi Selasa (28/3/2023).

Adapun hasil razia telah diamankan sebanyak 30 botol miras berbagai jenis dari tiga lokasi toko yang dilakukan razia.

“Ketiga toko tersebut telah membuat perjanjian untuk tidak menjual lagi minuman keras,” bebernya.

Selain itu, disebutkan bahwa personel telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan kegiatan patroli dengan memberikan rasa aman. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

“Operasi pekat bertujuan pemeliharaan kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *