SANGATTA – Enam tersangka pencurian dan satu tersangka penipuan dibeber Satreskrim Polres Kutim. Dua kasus itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan kehilangan handphone salah satu korban. Mengingat tiga HP telah raib saat di-charge pada 12 Maret lalu. Saat itu korban sedang bersih-bersih rumah.

Bermodal laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kutim pun mulai melakukan penyelidikan sejak 17 Maret. Setelah menggali informasi dan pulbaket di lapangan, tim akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Masabang, Sangatta Selatan.

“Saat tiba, tim langsung menggeledah salah satu rumah dan mengamankan tiga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara kemarin (21/3).

Setelah mengamankan Aco, Aan, dan Rafi yang bertugas menjual HP curian, tim kemudian berhasil mengamankan seorang teman pelaku, Ilham, yang juga bertugas menjual HP curian tersebut. Termasuk Adin dan Didi yang juga penjual dan penadah.

“Saat diinterogasi, mereka mengaku melakukan pencurian di 22 TKP di kawasan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara. Kami juga mengamankan 24 HP hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan beraksi,” ungkapnya.

Menurutnya, Aco adalah residivis. Bahkan sudah enam kali keluar-masuk penjara. Sementara saat ini merupakan ketujuh kalinya dia berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama, yakni pencurian. “Hasil curiannya dijual mulai Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu,” tuturnya.

Adapun kasus penipuan berhasil diungkap pada 17 Maret lalu, dengan TKP Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon. Kasus itu, kata dia, bermula sejak 25 Januari lalu. Kala itu korban, Yasinta, meminta bantuan tersangka, Indra Vires (36), untuk mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT dan JKM milik almarhum suaminya sebesar Rp 35 juta.

Namun, pada 3 Februari lalu, tersangka menemui korban dan menunjukkan bukti transfer Rp 35 juta dari rekening leasing. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa pihak dealer salah mengirim ke rekening korban. Korban pun bersedia mengambilkan uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bank dan pihak BPJS, diketahui bahwa uang itu merupakan hasil pencairan BPJS Ketenagakerjaan milik suami korban. Sedangkan bukti transfer dari leasing itu fiktif,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *