Liputankaltim.com, SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutim berhasil membekuk tiga pelaku illegal logging dan dua unit mobil pick up yang memuat kayu sebanya tiga kubik, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara pada press release, di Polres Kutim, Rabu (15/02/2023) siang.
Disampaikan bahwa mobil tersebut merk Daihatsu Grandmax berwarna silver plat DD 8042 FC dan Daihatsu Grandmax berwarna hitam KT 8207 RT diamankan di Kecamatan Bengalon.
Adapun modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak kriminal Illegal Logging tersebut adalah dengan membeli kayu hasil dari penebangan atau pembalakan liar. Kayu tersebut kemudian dibawa menuju Sangatta menggunakan mobil pick up untuk dijual kepada penadah yang tersebar di wilayah Sangatta yang kemudian akan di jual ke masyarakat.
Untuk mengelabui petugas, biasanya tersangka menaruh tumpukan peti buah agar seolah-olah muatan dari mobil tersebut bukan kayu, melainkan buah atau sayur-sayuran. Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata mengaku tiga pelaku terdiri dari dua yang bertindak sebagai Driver dan satu orang buruh angkut.
“yang kita amankan Ini satu dari dua driver kendaraan yaitu saudara H (19), Kemudian duanya lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.
Iptu made menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan di wilayah hutan di kabupaten sekitar pedalaman Kutim, sehingga cukup sulit. Ketiganya pun kini dilakukan penahanan.
“Pelaku ini membeli kayu di daerah Batu Ampar dan rencana dijual di wilayah Sangatta. Motifnya untuk mencari keuntungan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku membeli kayu-kayu tersebut dengan harga murah dari pembalak liar, kemudian menaikan harga utuk di jual ke parah penadah yang ada di Sangatta.
“Motifnya, tersangka membeli kayu seharga Rp2,5 juta perkubik untuk kemudian dijual seharga Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta perkubik,” ungkapnya.
Saat ini Tersangka sudah diamankan dan diancam hukuman lima tahun penjara, kemudian denda paling rendah Rp500 juta dan maksimal 2 Miliar.