Pada Paripurna ke-25 DPRD Kutai Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, membacakan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum pada Rabu (15/5/2024).

Poniso menyampaikan terima kasih atas dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kutim yang menyetujui dua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah, yaitu Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Ketertiban Umum.

Dia menegaskan pentingnya masukan fraksi dalam pembentukan hukum daerah yang adil dan bermanfaat. Pemerintah Kutai Timur juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari risiko kebakaran dengan langkah-langkah konkret seperti peningkatan infrastruktur dan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Pemkab Kutim akan melibatkan konsultasi publik dan seminar untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat serta menjaga hak-hak mereka sesuai hukum.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi SKPD dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah sesuai visi misi Kutai Timur.(adv/shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *