sangata – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-23 untuk membahas pandangan umum 7 Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.”
“Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat menekankan kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Pemerintah pusat dalam penyediaan sarana prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. Sementara Fraksi Partai Golkar menyoroti faktor-faktor penyebab kebakaran dan pentingnya pemetaan kerawanan bencana serta sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa.”
“Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera (AKB) mendukung pembentukan pansus dan kajian mendalam terhadap Raperda tersebut, sementara Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menekankan pentingnya sistem proteksi kebakaran dan eliminasi dampak kebakaran.”
“Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut, dengan penekanan pada peningkatan SDM dalam penanggulangan bencana kebakaran dan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.(adv/shn)