SANGATTA – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki aturan didalam Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Dinsos Kutim).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito menyebut penanganan ini masuk dalam undang-undang kesejahteraan sosial.

“Dalam undang-undang itu tupoksi daripada dinas sosial memiliki urusan wajib sebanyak 26 penanganan masalah kesejahteraan sosial,” ucapnya.

Khusus untuk orang dengan gangguan jiwa itu tidak masuk dalam tugas wajib dalam 26 urusan wajib yang ditetapkan Dinsos.

Urusan orang dengan gangguan jiwa itu murni masuk dal undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

“Yang mana disitu dikatakan bahwa dalam penanganan masalah kejiwaan atau kesehatan jiwa ini penanganannya secara berjenjang,” imbuhnya.

Jadi jenjang pertama adalah lewat layanan kesehatan puskesmas. Jadi masyarakat kalau misalkan menemukan orang dengan gangguan jiwa bisa langsung melaporkan ke puskesmas terdekat.

Karena di puskesmas terdapat pemegang program penanganan orang dengan gangguan jiwa. Orang khusus yang mempunyai basic menangani kesehatan jiwa.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *