SANGATTA – Penanganan kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang di tangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Dinsos Kutim) hanya yang terlantar.

Kalau yang tidak terlantar, maka akan ditangani oleh tenaga ahli di puskesmas atau rumah sakit yang diantarkan langsung oleh keluarga pasien.

“Kalau yang terlantar Dinsos boleh ikut andil disitu, di ‘terlantarnya’, bukan di ODGJ nya, kalau ODGJ nya masuk dalam undang-undang nomor 18 tadi,” ucap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito.

Jadi pihak kesehatan dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menangani. Tetapi apabila ODGJ tersebut terlantar disitulah baru menjadi tupoksi dari Dinsos.

Dinsos bersama Dinkes bersama-sama menangani ODGJ apabila diperlukan. Contoh apabila melihat ODGJ terlantar dijalan maka masyarakat boleh mengadukan pada Dinsos.

“Selama proses pengobatan kaya kemarin ada dari Kongbeng dari puskesmas Kongbeng mengantarkan ke RSUD Kudungga, karena disana tidak mampu,” terangnya.

Begitu sampai sekitar pukul 18.00 Wita, sementara dokter yang bertugas tidak ada. Sebab dokter yang bersangkutan hanya bertugas mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 15.00 sore.

“Disitu bingung mau diinapkan dimana, karena rumah sakit tidak bisa menerima atau tidak ada ruangan khusus apabila dadakan dan sebelum ada disposisi dari dokter yang bersangkutan,” imbuhnya.

Maka disitulah peran dari Dinsos untuk menyediakan fasilitas agar pasien ODGJ tersebut tidak terlantar dan mendapatkan tempat tinggal sementara sampai mendapatkan tindakan medis.

ODGJ tersebut akan ditampung di RPTC adalah rumah perlindungan trauma center. Fasilitas ini hanya bisa diberikan sampai yang bersangkutan mendapatkan fasilitas kesehatan.

“Sedangkan pendampingan penuh diberikan pada perawat/bidan yang mengantarkan dari puskesmas. Karena mereka yang lebih faham, misal kalau mereka mengamuk akan sangat berbahaya,” tandasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *