Surat Edaran Bupati Kutai Timur terkait Penjtupan dan Pembatasan tempat wisata dan fasilitas lainya peringatan Natal Tahun Baru 2022Surat Edaran Bupati Kutai Timur terkait Penjtupan dan Pembatasan tempat wisata dan fasilitas lainya peringatan Natal Tahun Baru 2022

Liputankaltim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), segera mengawasi peningkatan aktivitas warga, menjelang datangnya libur natal dan tahun baru (Nataru), di tengah ancaman penyebaran varian Omicron.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat edaran Bupati Nomor :366/1433/BPBD/XII/2021, Perihal : “Penutupan dan Pembatasan Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Lainnya Peringatan Nataru 2022” , Rabu (22/12/2021).

Diterbitkannya surat edaran ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tgl. 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat edaran Covid-19 ini merupakan, hasil Rapat Koordinasi Operasi Lilin Mahakam 2021 dengan Instansi Lintas Sektoral yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 ruang Vicon Polres Kutim.

Adapun langkah atau upaya yang dilakukan, dalam mengantisipasi lonjakan kasus varian baru Covid-19 (Omicron) pasca Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dengan memastikan ketersediaan bor & oksigen tetap terjaga dengan baik.

Selain itu, Polri, TNI, Pemda Serta Stakeholder akan bersinergi dalam meningkatkan keamanan saat perayaan Nataru sebagai antisipasi Ancaman terorisme serta membentuk tim Satgas Covid-19 disetiap gereja.

Tidak sampai disitu pemerintah juga menginstruksikan pihak Pertamina untuk menjamin Ketersedian BBM, dan Disperindag untuk menjaga harga dan ketersedian bahan pokok tetap terkendali.

Dan terakhir dalam surat edaran tersebut, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kutim untuk menanggulangi penyebaran covid-19 yaitu, melakukan penutupan dan pembatasan jam buka di beberapa lokasi tempat wisata yang ada di Kutim,

Adapun tempat wisata yang akan ditutup diantaranya pantai Kenyamukan, pantai Teluk Lombok, yang di mana lokasi-lokasi tersebut berpotensi dapat menimbulkan kerumunan di akhir tahun 2021 nanti.

Namun demikian, ada beberapa tempat wisata yang tetap dipersilahkan untuk beroperasi di jam-jam tertentu, diantaranya Taman Venus Bukit Pelangi, Bukit Pandang, Townhall, yang dibuka dari pukul 08.00 s.d pukul 17.30 wita dan Taman Bersemi STQ yang dibuka pada pukul 08.00 wita s.d 20.00 wita

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. (Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *