Liputankaltim.com, SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui bidang perlindungan konsumen, sub bidang tertib Niaga dan pemberdayaan Konsumen, gelar “Sidak Monitoring Peredaran Barang di Beberapa Toko dan Minimarket yang tersebar di kota sangatta”, jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Selasa (21/12/2021).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya Disperindag untuk menjaga ketersediaan barang dan kebutuhan pokok masyarakat di Kutai Timur khususnya Kota Sangatta, dalam hal ini Disperindag melakukan monitoring di 2 Toko besar yang ada yaitu Toko Pulau Emas Jaya Abadi di Jl, Yos Sudarso IV, Sangatta Utara, Toko Merdeka 1 di Jl. Pusaka Sangatta Selatan, dan Indomaret Jl. Yos Sudarso IV.
Dalam hal ini Monitoring dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tertib Niaga dan Pemberdayaan Konsumen H. Asfianwijaya, (Kasi) Perdagangan Dalam Negri Achmad Dony Erviady, Perwakilan Polres Kutim Made, beserta staf perdagangan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Andi Nur Hadi Putra mengungkapkan bahwa kegiatan ini di instruksikan langsung oleh Kepala Disperindag Zaini untuk menjaga ketersediaan dan peredaran barang di Nataru yang akan datang.
“Jadi Kegiatan ini kita laksanakan berdasarkan instruksi Pak Kadis Zaini, untuk menjaga ketersediaan dan peredaran barang yang layak untuk masyarakat jelang Nataru ini,” ungkapnya.
Sedangkan melalui Kasi Tertib Niaga dan Pemberdayaan Konsumen H. Asfianwijaya untuk sidak mengantisipasi peredaran barang yang tak layak menjelaskan bahwa tidak ada temuan pada sidak ini melihat kesadaran para pemilik Toko dan Usaha sudah menyisihkan barang yang tak layak seperti Kadaluarsa tersebut, dan ini bagus untuk menciptakan kenyamanan bersama sehingga masyarakat mampu untuk menikmati barang yang layak dan tidak merugikan Konsumen.
“Jadi untuk menghadapi Natal dan tahun baru untuk memenuhi kebutuhan barang yang layak untuk masyarakat kita laksanakan sidak monitoring dan bagusnya pada sidak kali ini belum ada kita dapati temuan, artinya, para pemilik usaha atau toko yang ada memiliki kesadaran untuk menyediakan barang yang layak atau tidak expired sehingga tidak merugikan konsumen” jelas kasi tertib niaga dan perlindungan konsumen tersebut.
Hal ini tentunya dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kutai Timur khususnya kota Sangatta sehingga dengan dilaksanakannya sidak ini akan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan barang barang yang layak untuk dikonsumsi.
Disperindag dalam hal ini melalui bidang Perlindungan Konsumen sub bidang seksi tertib niaga dan pemberdayaan konsumen berharap kesadaran seperti ini terus ditingkatkan demi kenyamanan bersama baik untuk para pedagang dan para masyarakat yang menjadi konsumen mereka.