SANGATTA – Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) merupakan proses sistematis untuk menilai tingkat kematangan penyelenggaraan pelayanan publik melalui verifikasi dan validasi informasi. Penerapan EPSS di tingkat Kabupaten memerlukan pembentukan Tim Penilai Intern (TPI) yang bertugas mengevaluasi beberapa Perangkat Daerah di lingkup pemerintah daerah.

Pada tahun ini, kegiatan EPSS di Kutai Timur telah memasuki tahapan penilaian interview oleh Tim Penilai Badan (TPB) BPS Penajam Paser Utara (PPU). Penilaian tersebut dilakukan secara online (via Zoom) pada Kamis (28/6/2024), bertempat di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Diskominfo Staper yang diwakili oleh Sekretaris Rasyid, serta perwakilan dari Bappeda, Disdukcapil, dan Dinkes.

Plt Kabid Statistik dan Persandian, Diar Fauzi Wiranata, menjelaskan bahwa EPSS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik dan mengukur kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral di pemerintah daerah.Diar Fauzi juga menguraikan tahapan EPSS yang meliputi penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian visitasi.

Proses penilaian EPSS fokus pada lima domain utama, yaitu prinsip satu data, kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan statistik nasional.Dia menegaskan pentingnya perhatian terhadap setiap program yang dilaksanakan, mulai dari perencanaan hingga implementasi, untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sebagai fokus utama dalam pembangunan.(adv/shn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version