SANGATTA – Kutai Timur menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang belum menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dengan batas waktu dari Pemerintah Provinsi hingga tahun 2025 untuk setiap kabupaten/kota menyelesaikan GDPK.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi, berkomitmen untuk menyusunnya dalam waktu satu tahun. Dia menyampaikan bahwa memiliki GDPK sangat penting untuk menentukan langkah-langkah kebijakan yang tepat terkait dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Junaidi telah berkomunikasi dengan Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) dari Universitas Mulawarman untuk mendapatkan dukungan dalam kajian akademisnya. Dengan demikian, persiapan yang dibutuhkan untuk studi tiru ke Surabaya sudah dapat dilakukan.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa pembuatan peraturan minimal berupa peraturan bupati dapat mempercepat proses pembentukan GDPK. GDPK sendiri bertujuan untuk menyamakan langkah-langkah kebijakan dalam pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, dan pengembangan database kependudukan.
Dengan demikian, GDPK diharapkan dapat memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan di Kutai Timur.(adv/shn)