SANGATTA – Piter Palinggi, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), menyoroti keefektifan peraturan daerah (perda) di Kutai Timur yang dianggap sudah tidak maksimal lagi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dalam upayanya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perda dan memastikan manfaatnya bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur bersama DPRD tengah merumuskan dua perda baru yang telah diparipurnakan.

Palinggi menegaskan pentingnya agar perda yang dibentuk dapat ditaati dan memberikan manfaat yang berwibawa kepada masyarakat. Ia juga menyoroti beberapa perda yang dinilai sudah tidak efektif lagi, seperti Perda Bebas Rokok, Perda Tapal Batas, Perda Miras, dan Perda Parkir.

Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, perda yang tidak efektif sebaiknya dievaluasi bahkan dicabut jika diperlukan, serta diperlukan dukungan infrastruktur yang maksimal untuk mendukung implementasi perda tersebut.(adv/shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *