SANGATTA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kutai Timur telah menyita kurang lebih 130 knalpot yang tidak standar alias knalpot brong selama 1 semester pertama di tahun 2023 ini.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah kepada Tribunkaltim.co.

Selama 1 semester berjalan di tahun 2023 ini, Sat Lantas Polres Kutim terus menertibkan kendaraan yang tidak standar, misalnya penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang dimodifikasi.

“Sejauh ini pada semester pertama 2023 kurang lebih kami sudah menindak dan menyita 130an knalpot brong di wilayah Kota Sangatta,” ungkap Fatah, sapaan akrabnya, Jumat (30/6/2023).

Saat ia menilang kendaraan yang menggunakan knalpot brong biasanya setelah ditilang, knalpot disita dan diamankan ke Kantor Sat Lantas Polres Kutim. Setelah itu, bagi pengguna diminta untuk mengganti dengan knalpot yang standar.

Ia mengaku penilangan di Kutai Timur masih menggunakan tilang manual, sementara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum berlaku.

“Karena ETLE akan dicanangkan sekitar bulan Oktober 2023 sehingga Oktober baru akan digunakan ETLE,” imbuhnya

Sementara ini pihaknya masih menjangkau di wilayah Sangatta, namun ke depan akan diperluas hinggadi kecamatan-kecamatan.

Di samping menindak dan menyita kendaraan yang tidak standar, pihakny juga melakukan upaya pencegahan dinataranya sosialisasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kita selalu edukasi kepada masyarakat dengan imbauan Kamseltibcarlantas, dengan meme-meme dengan sosmed yang ada di Sat Lantas, udah dari dulu program itu,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *