SANGATTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal berkoordinasi lagi soal kasus pasien BPJS Kesehatan yang masuk ke Rumah Sakit Sangkulirang namun tetap membayar biaya rawat inap.
Saat ditanya melalui sambungan telepon, Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal mengaku baru mendapat kabar tersebut sepulang dari dinas luar daerah.
Ia mendapat kabar bahwa ada salah seorang pasien di RS Sangkulirang yang ternyata memiliki BPJS Kesehatan namun tetap membayar biaya rawat inap dan obat-obatan.
“Ini saya juga baru pulang dari dinas luar, dapat kabar, bahwa ada pasien tanggal 20 Juni kemarin masuk RS Sangkulirang tapi tidak pakai BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ternyata, besoknya di tanggal 21 Juni 2023 pasien tersebut telah memiliki BPJS Kesehatan yang dibantu dibuatkan oleh salah satu dewan.
Lebih jauh, mantan Direktur RSUD Kudungga itu mendapat informasi bahwa pasien tersebut ternyata pasien penyakit dalam yang mana di RS Sangkulirang belum ada dokter spesialisnya.
Oleh sebab itu, di RS Sangkulirang tersebut diganti oleh dokter umum sehingga obat-obat yang diberikan kepada pasien tersebut merupakan resep dari dokter umum.
“Jadi dari BPJS Kesehatan tidak mau kalau resepnya dari dokter umum karena bukan dari dokter spesialis penyakit dalam, itu masalahnya,” terangnya.
Lanjutnya, kalau misalnya yang memberikan resep obat tersebut linear alias dari dokter spesialis penyakit dalam mungkin bisa menggunakan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, resep dokter umum bisa didapat juga dari Puskesmas di Sangkulirang. Sedangkan Rumah Sakit Sangkulirang merupakan rumah sakit rujukan dari puskesmas.
Meskipun sudah dirujuk oleh Puskesmas terdekat, namun jika di RS Sangkulirang tidak ada dokter spesialis penyakit dalam, maka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
“Tapi ini nanti mau dikoordinasikan besok, gimana baiknya nanti kita selesaikan masalahnya,” tuturnya.