SANGATTA – Guna mensejahterakan umat, melalui program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kutain Timur, Bupati Kutai Timur minta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta seluruh yang terjaring dalam dalam pemerintahan di kutim untuk menyalurkan zakat profesinya agar pendapatan (Harta) yang diperoleh bersih. Kegiatan tersebut di pusatkan di Ruang Meranti Kantor Bupati. Bukit Pelangi, Kamis (22/06/2023).

Dihadiri langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua BAZNAS Kutim Sofwan, Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim.

Dalam Sambutannya Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, bahwa Dalam peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infak dan sedekah bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim,

“Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan.  Karena kemarin empat terhambat, Bank Kaltim tidak berani potong, karena BPK (badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong) itu aman sudah,” jelasnya.

Dalam hal ini Ardiansyah berharap, melalui zakat profesi itu, program Baznas bisa kembali memberikan yang terbaik kepada masyarakat,

“Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Potensi penerimanaan zakat, Adiansyah mengkalkulasikan dengan penerimaan gaji pokok Rp 4 juta seorang ASN. Kalau dipotong 2,5 persen dari semua ASN (Islam) bisa terkumpul Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar dalam setahun.

Kalau ditambah insentif (gaji dan insentif) bisa sampai Rp 12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. Dan tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan. Seperti untuk personalnya (gajinya),

“Bupati juga menekankan bahwa Zakit wajib bagi Yang beragama muslim tetapi tidak untuk non Muslim” tekannya

Sebelum itu, Ketua Baznas kutim Masnip Sofwan saat ditemui media mengatakan dalam kegiatan sosialisasi perbub dan koordinasi pengembalian pemotongan zakat kepada seluruh ASN.

Karena sejak Februari sampai Juni tidak terpotong karena persoalan yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

“Jadi BPKAD tidak berani memotong karena alasannya berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga saat ini kita akan mengkoordinasikan lagi supaya zakat itu kembali normal” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *