Momen Penyerahan Sertifikat Tanah Secara SImbolis kepada tiga desa di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (HO/KOMINFO KUTIM)

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Memberikan sertifikat redistribusi tanah Kepada tiga desa di kecamatan Sangatta Selatan.

Ketiga desa diantaranya Desa Sangkima, Suka Rahmat dan Martadinata di Kecamatan Sangatta Selatan.

Menurut Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim masih banyak warga di Kutim yang belum menerima program redistribusi tanah, sebab dilakukan secara bertahap.

Program ini jelas dapat menjadi solusi permasalahan kepemilikan lahan yang terjadi di masyarakat.

“Allhamdulilah, luar biasa dengan program redistribusi tanah ini bisa juga membantu menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah dan sebagainya,” ucapnya.

Program ini juga bertujuan untuk mengurangi persoalan persengketaan tanah yang seringkali terjadi di Kutim.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim mendapatkan apresiasi dari Bupati Kutim karna telah melakukan program redistribusi tanah dan memberikan percepatan pelayanan.

Murad Abdullah, Kepala BPN Kutim mengatakan kali ini pihaknya menyerahkan 2.154 bidang lahan kepada warga dari tiga desa.

Rinciannya yaitu Desa Sangkima sebanyak 735 bidang, Suka Rahmat 854 bidang dan Martadinata 565 bidang.

“Kita serahkan secara simbolis saja kepada perwakilan warga dari tiap desa, ini juga merupakan program Bapak Bupati Kutim,” Ucapnya.

Bukan hanya warga, BPN Kutim juga penyerahan aset Polres Kutim sebanyak empat bidang.

Yakni, Asrama Polres Sangatta Selatan, Polsek Sangkulirang, Polsek Kaubun dan rencana rumah dinas di Sangatta Utara.

Murad juga menegaskan bahwa pendapatan Kutim melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 sebesar Rp 36 miliar.

“Ini meningkat dua kali lipat. Mudah-mudahan tahun ini di 2023 bisa lebih meningkat lagi, mengingat program dalam sertifikasi ini masyarakat sangat antusias,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *