Liputankaltim.com, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dadek Nandemar di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Di kesempatan lain Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan Kutim untuk LKPD 2021 masih memperoleh WDP, hal ini karena masih adanya pengecualian, dirinya akan melihat dulu pengecualiannya dimana sehingga belum bisa menjelaskan pengecualiannya itu.

“Tapi yang jelas hasilnya sudah kita dapatkan bahwa Kutim masih Wajar Dengan Pengecualian,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Kasmidi Bulang menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi, tidak hanya Tim TAPD juga Kepala OPD agar tahun depan bisa memperoleh WTP lagi.

Atas Predikat WDP ini tak lupa ketua DPRD Kutim Joni yang turut hadir di acara ini berharap hasil proses pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi bahan masukan dan penyemangat bagi jajaran Pemkab Kutim dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Kaltim yang selama ini telah memberikan banyakan masukan, koreksi serta langkah langkah perbaikan terhadap penyusunan laporan keuangan daerah, semoga nantinya Pemkab Kutim kembali bisa meraih WTP,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *