Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, dr. Bahrani Hasanal, mengumumkan kerja sama antara Dinkes Kutim dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja rentan di daerah tersebut.

Bahrani menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, di mana BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan yang lebih luas termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Ada empat jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kerja sama ini sangat penting bagi pekerja yang tidak memiliki upah tetap, seperti pedagang dan nelayan, untuk memberikan perlindungan tambahan, terutama dalam situasi kecelakaan kerja.
Saat ini, sekitar 14.500 orang di Kutim telah terdaftar dalam program ini, dengan perkiraan akan meningkat hingga 85.000 orang pada akhir tahun.


Bahrani menekankan kesiapan Dinkes Kutai Timur untuk bekerja sama dalam menyediakan layanan primer dan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal dan tanpa upah tetap.(adv/shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *