SANGATTA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur menggelar sosialisasi terkait Penggunaan Fasilitas Kantor di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (9/11/2023) siang.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dalam kegiatan pencegahan korupsi melalui program Monitoring Center of Prevetion (MCP).
Sekretaris BPKAD Aji Salehudin yang dalam kesempatan ini mengatakan bahwa dalam memperkuat target Opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka dibutuhkan kerja sama semua lini untuk memaksimalkan penyampaian fakta integritas. Terkait penggunaan fasilitas kantor atau Barang Milik Daerah (BMD) dilingkungan Pemkab Kutim.
“Kutim tahun lalu memperoleh Opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022. Dalam penyusunan laporan keuangan, erat pula hubungannya dengan laporan BMD. Sehingga prestasi tahun lalu tak lantas membuat kita terlena, karena masih banyak yang perlu dibenahi. Khususnya terkait pengelolaan BMD yang dipergunakan untuk menunjang fasilitas kerja ASN,” tegas Sekretaris BPKAD.
Fasilitas kantor yang dipergunakan oleh seluruh ASN di Kutim, merupakan barang yang dibeli dengan menggunakan dana APBD. Oleh karenanya harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk harus dipergunakan dan dipelihara dengan baik dan benar. Terlebih dalam intervensi untuk pengelolaan BMD pada sub indikator penyalahgunaan barang milik Pemkab Kutim baru mencapai 40 persen. Hal ini tentunya masih dibawah target yang ditentukan KPK.
“Penggunaan fasilitas kantor juga merupakan titik rawan terjadinya korupsi. Sehingga kegiatan ini tak hanya tindak lanjut rekomendasi KPK, namun diharapkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Kutim untuk memahami perihal hak dan tanggungjawabnya,” tegas Aji Salehudin.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Abdul Rahman, dari 68 Perangkat Daerah (PD), baru 41 PD yang menyampaikan fakta integritas. Masih terdapat 27 PD dilingkungan Pemkab Kutim yang belum menyampaikan.
“Termasuk belum maksimalnya penertiban BMD yang dipergunakan untuk fasilitas kantor, terkhusus kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu masih ada ASN yang telah pensiun atau pindah tugas dari wilayah kerja, belum mengembalikan kendaraan,” ujar Kabid Barang Milik Daerah.
Untuk itu dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Diwajibkan pada seluruh PD untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah tentang Pemegang BMD yang berada di bawah kekuasaannya. Baik itu barang atau fasilitas kantor yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak. (adv)