SANGATTA – Anak Jalanan (anjal) juga identik dengan gelandang seperti pengemis, baik yang ada di simpangan lampu merah juga yang sering berkeliaran di masyarakat.

Menurut masyarakat awam, penertiban maupun rehabilitasi anjal sepenuhnya menjadi tugas dari Dinas Sosial (Dinsos).

Padahal, menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Ernata Hadi Sujito terdapat dua penanganan, yakni penertiban dan penanganan setelahnya.

Ia sadar jika penertiban bukan menjadi ranah pihaknya, karena bersifat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum maka menjadi tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari penertiban yang dilakukan Satpol PP barulah penanganan setelahnya akan diserahkan pada Dinsos.

“Setelah penyerahan dari Satpol PP, kami melakukan yang namanya assessment, kita tanyai dan kemudian kita data dan diberikan pilihan apakah mau diberikan pelatihan atau kembali ke rumahnya,” ucapnya, Senin (15/8/2022).

Namun, rata-rata anjal yang ada justru meminta kembali pulang dan menolak diberikan pelatihan. Sebelum dikembalikan, Dinsos akan melakukan kesepakatan agar tidak kembali mengulang perbuatannya.

Untuk pelatihan sendiri, Dinsos memberikan keterampilan montir, elektronik, maupun pangkas rambut. Yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemandirian perekonomian.

“Padahal dari Pemkab berharap jika usai mendapatkan keterampilan itu, bisa difungsikan untuk mendapatkan pekerjaan dan hasilnya untuk menghidupi dirinya sehari-hari,” terangnya.

Dari hasil itulah kemudian anjal tersebut tidak mengemis lagi, maupun menjadi gelandangan, bukan tidak mungkin bisa berkembang dan justru membuka peluang kerja bagi orang lain.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *