SANGATTA – Partai politik calon peserta pemilu di Kutai Timur (Kutim), diharapkan memahami PKPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu. Apalagi terhitung 1 hingga 14 Agustus 2022, pendaftaran parpol mulai dilakukan sebagai bagian tahapan penting pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, KPU Kutim melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 4 pada jajaran perwakilan parpol di tingkat pengurus Kutai Timur.

“Tentu sosialisasi ini dalam rangka memahamkan para calon peserta pemilu ini. Apa yang harus mereka kerjakan tentang mekanismenya seperti apa,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kutim, Indra ditemui seusai acara.

Selain Indra, hadir pula jajaran komisioner KPU Kutim yakni Sayuti Ibrahim, Hasan Basri serta Handoko. Hadir pula perwakilan Forkopimda dan stakeholder terkait.

Indra menjelaskan, pada tahapan proses pendaftaran yang banyak berperan memang KPU RI sebab dilakukan secara terpusat.

Sementara KPU tingkat kabupaten seperti Kutim, bakal terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan pasca-pendaftaran. Hal ini berbeda dari teknis Pemilu 2019 lalu.

“Lokus pendaftaran Pemilu 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hard copy,” jelas Indra.

Meski demikian, Indra memastikan, persiapan terus menjadi konsentrasi pihaknya. Termasuk penyiapan verifikator yang saat ini tengah dilakukan, terutama untuk verifikasi faktual keanggotaan.

“Jadi, dalam waktu dekat kita akan rekrutmen untuk menunjang kebutuhan proses verifikasi faktual keanggotaan. Kalau untuk verifikasi faktual kepengurusan itu bisa dilakukan KPU kabupaten/kota atau provinsi,” tandas Indra.

Dia menilai sosialisasi penting dilakukan karena menyangkut pendaftaran, verifikasi serta penetapan parpol peserta pemilu.

“Bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *