Liputankaltim.com, Samarinda – Dalam rangka Dies Natalis ke-19 Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH – UNMUL), gelar Seminar membahas tentang Ibu Kota Negara (IKN) dengan tema ” IKN : Ramah Atau Rusak Lingkungan ? “, yang dilaksankan di Aula, Gedung B Lantai 3 FH-UNMUL , Senin (30/5/2022) pagi.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Dekan FH – UNMUL Dr Mahendra Putra Kurnia, S.H,. M.H , turut hadir juga para pemateri yang berkompeten pada bidang hukum dan lingkungan, Dr. Muhammad Muhdar, S.H.,M.Hum Akademisi Dosen FH-UNMUL, Wahidin Alaudin, MURP. Universitas Balikpapan (UNIBA), Founder Direktur Rescue of Borneo, Dr. Eng. Ardiansyah Fauzi, ST., MT., MEng., Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Yohana Tiko S.St NGO Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Timur (WALHI KALTIM), serta para peserta juga tamu undangan.

Adapun jumlah peserta yang hadir sesuai absensi, sebanyak 80 orang yang terdiri dari Akademisi UNMUL dan ITK Balikpapan, serta disaksikan oleh masyarakat umum secara Online melalui kanal YouTube Law Faculty Mulawarman University.

Dalam sambutannya Dekan FH-UNMUL Mahendra mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan, untuk memandang perpindahan IKN dari sisi prespektif kebenaran ilmiah yang tentunya sudah menjadi kewajiban mahasiswa atau akademisi yang terpelajar untuk hal ini.

“Kita harus mampu melihat dampak apa yang akan terjadi kedepan, bukan secara politis, namun harus berdasarkan kebenaran ilmiah, ada bukti disitu ada penelitian yang memperhatikan asas daripada Tri Dharma Perguruan Tinggi Indonesia, khususnya pada lingkungan kita nantinya” ungkap Mahendra.

Sehingga dari kegiatan tersebut lahir, wawasan yang komprehensif mengenai potensi tinggi resiko kerusakan lingkungan hidup yang dapat diakibatkan oleh pembangunan IKN ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) di Kaltim nantinya.

Sedangkan menurut Dr. Muhammad Muhdar, S.H.,M.Hum bahwa setelah proses hukum atau asas legalitas pasca perhelatan politik yang sudah selesai, ada hal-hal lain yang harus diperhatikan berdasarkan bukan hanya lingkungan tapi juga dari sisi sosial dan budaya yang ada.

“Iya setelah proses hukum dan politik selesai, hilirnya saat ini kita lihat melahirkan undang-undang IKN, yang suatu hari harus kita buktikan keabsahan undang-undang itu, ” ujarnya.

Muhdar mengungkapkan ada beberapa aspek yang juga harus diperhatikan seperti kesejahteraan, ekonomi, dan juga jarak pusat negara terhadap wilayah lain di seluruh Indonesia, dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tentunya.

“Kita harus mampu Mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang harus diwaspadai dalam pembangunan IKN ini untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan hidup, sehingga mendapatkan konsep IKN yang baik dan dapat menjamin hak asasi warga masyarakat sekaligus lingkungan hidup” tambahnya.

Hasil akhir, tujuan ataupun harapan dari kegiatan inipun adalah Mahasiswa dan para Akademisi tentunya terkhusus para peserta mendapatkan kesimpulan logis, kritis, metodis, yuridis dan komprehensif mengenai tepatkah pembangunan IKN, terutama dalam perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tentunya juga kita tetap mendukung pemindahan peradaban tersebut, tanpa mengabaikan beberapa aspek penting lainnya.

Sebagaimana juga yang disampaikan oleh Wahidin Alaudin, MURP, dari Universitas Balikpapan (UNIBA) bahwa dalam kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengajak para mahasiswa, akademisi dan masyarakat pada umumnya untuk mampu mengkomunikasikan kepada stakeholder-stakeholder yang ada tentunya terkait pembangunan IKN ini.

“Ini adalah proses pemindahan peradaban maka kita sebagai masyarakat Kaltim terkhususnya, untuk bisa mendukung pembangunan ini tentunya, dengan mengkomunikasikan segala hal yang dibutuhkan dan masih harus diperbaiki, dan hal lainnya yang dianggap penting, maka harus kita dukung dan kawal sampai akhir” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *