Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tenaga Non-ASN seluruh Tanah Air yang digelar di Ruang Rapat Utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (8/1/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, didampingi MenPAN RB Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Pemkab Kutim diwakili oleh Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Sudirman Latif. Ia hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar, yang mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting dari Ruang Meeting Diskominfo Staper Kutim.
Usai Rakor, Sudirman Latif menjelaskan arahan dari pemerintah pusat yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 terkait penataan kepegawaian.
“Intinya adalah komitmen pemerintah untuk menyelesaikan formasi tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik tahap pertama maupun tahap kedua,” ujar Sudirman.
Ia juga menyampaikan bahwa perpanjangan proses pengangkatan tenaga honorer tahap kedua diberikan hingga 15 Januari 2025. Hal ini memberi kesempatan bagi daerah untuk menyelesaikan proses administrasi yang masih tertunda.
“Khusus untuk Kutim, tahap pertama pengangkatan P3K sudah selesai dengan jumlah 4.303 tenaga yang diangkat. Saat ini, kami fokus menyelesaikan tahap kedua,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ke depan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Langkah ini diambil untuk menghindari pengangkatan tenaga honorer yang tidak terencana, terutama saat pergantian kepala daerah. Selain itu, penataan tenaga non-ASN harus mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni melalui formasi ASN dan P3K.
Sudirman juga menyoroti komitmen Pemkab Kutim dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah.
“Kutim bersyukur memiliki APBD yang relatif besar, sehingga mampu menggaji tenaga kerja sesuai kebutuhan yang mencapai sekitar 13 ribu orang. Namun, outsourcing tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang belum terdata atau belum menyelesaikan proses administrasi, pemerintah pusat memberikan solusi dengan memperpanjang waktu pendataan hingga 15 Januari 2025. Hal ini mencakup tenaga yang sebelumnya mencoba jalur CPNS, namun belum mendapatkan keputusan dari pusat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang ada saat ini. Kami terus memastikan proses ini berjalan sesuai arahan pusat agar tidak ada lagi tenaga honorer di daerah ke depannya,” pungkas Sudirman.
Dengan langkah ini, diharapkan penataan kepegawaian di Kutim dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mendukung efisiensi pemerintahan di tingkat daerah.(adv/ary)