Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan jajaran perangkat desa dan elemen pendukung pemerintahan desa. Tahun ini, Pemkab Kutim resmi menaikkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 26 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perbup Kutim Nomor 66 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penyesuaian gaji dan tunjangan dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah disesuaikan dengan besaran pagu ADD tahun ini

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

“Kenaikan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa, sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja perangkat desa dan elemen pendukung pemerintahan desa,” ujar Ardiansyah.

Besaran kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan bervariasi. Penghasilan tetap untuk aparat pemerintah desa naik hingga 40 persen. Sementara, tunjangan bagi perangkat desa, BPD, LPM, Lembaga Adat Desa, hingga Ketua RT mengalami kenaikan bervariasi mulai dari 20 persen hingga lebih dari 100 persen, tergantung jabatan dan peran masing-masing.

Ketua Umum Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim Ridwan Abdul Razak, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Kutim, khususnya Bupati Ardiansyah Sulaiman, atas langkah strategis tersebut.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bupati Kutim. Kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi perangkat desa, tetapi juga menunjukkan kepedulian nyata pemerintah terhadap kami,” ujar Ridwan, yang dikenal dengan julukan “Jenggot Sangatta.”

Dorong Kinerja dan Pelayanan Desa

Ridwan menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja perangkat desa, kepala desa, hingga lembaga-lembaga desa lainnya. “Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kami optimis kualitas pelayanan pemerintahan desa akan semakin meningkat,” tegasnya.

Selain itu, Ridwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan program-program pemerintah. Menurutnya kesejahteraan perangkat desa adalah salah satu kunci untuk menciptakan pemerintahan desa yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Konsistensi Pemkab Kutim

Langkah Pemkab Kutim ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Sebelumnya, Pemkab Kutim juga telah meluncurkan berbagai program berbasis desa yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

Kebijakan kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi roda pemerintahan desa di Kutim. Dengan alokasi dana yang tepat sasaran, kesejahteraan perangkat desa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat diprediksi akan semakin baik.

Melalui langkah ini, Pemkab Kutim kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat desa. Kebijakan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengelola pemerintahan desa yang sejahtera, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (adv/ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *