Kosong sejak peresmian Pasar Baqa pada bulan Mei 2024 atau selama enam bulan, bangunan berupa gedung yang pernah dijadikan sekretariat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda beberapa waktu lalu pernah diusulkan untuk diubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 3.441 meter persegi tersebut merupakan asset milik Pemerintah Kota Samarinda dan terkait alihfungsi tersebut,  Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menyebut usulan yang disampaikan perlu pertimbangan matang.

“Di Kecamatan Samarinda Seberang ini sudah memiliki dua TPST sehingga membangun fasilitas serupa di lokasi itu beresiko mubazir,” kata pria yang akrab disapa Yusdi kepada Korankaltim.com Rabu (1/1/2025).

Selain TPST, opsi pemanfaatan lainnya lebih mengarah pada fungsi sosial dan rekreasi. Beberapa pihak mengusulkan agar lahan tersebut diubah menjadi ruang publik yang ramah masyarakat, diantaranya seperti ruang terbuka hijau (RTH), taman bermain atau bahkan kawasan wisata kuliner yang dapat menjadi daya tarik baru bagi warga Samarinda.

Di sisi lain, pengamanan lahan menjadi perhatian utama. Yusdi meminta pihak Kecamatan Samarinda Seberang untuk lebih aktif melaporkan aktivitas di area tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Setiap langkah pemanfaatan harus memiliki izin resmi, agar pengelolaan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait peruntukan lahan tersebut. Pemerintah Kota Samarinda siap menerima masukan dari berbagai pihak demi memastikan kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi aset daerah.

“Kami berharap pemanfaatan lahan ini memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial, dan tetap dalam pengawasan ketat,” ucap Yusdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *