Pemkab Kutim melalui Bappeda dan Diskominfo Staper bekerja sama dengan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) menggelar pemaparan terkait penyusunan dokumentasi road map dalam Forum Satu Data Kabupaten Kutim 2024 di Meeting Room Hotel Aston, Jumat (13/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan data yang lebih baik dan transparan. Sebagai narasumber diwakili oleh Prof Alva Edy Tantowi, Dr Fery, dan Budhi Handoyo Nugroho dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM). Selain para narasumber dari UGM, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah, termasuk kepala dinas, kepala bidang, dan staf yang terlibat dalam pengelolaan data daerah.

Dalam sambutannya, Marhadin. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EP) Bappeda Kutim, menjelaskan bahwa pemaparan ini adalah kelanjutan dari rangkaian road show yang dilaksanakan pada 25-29 November 2024 lalu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun kesepakatan mengenai daftar data yang akan dijadikan referensi dalam implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah.

Marhadi mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan mudah diakses sebagai komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. “Sesuai dengan amanah Perpres No. 39/2019, SDI harus diterapkan di setiap tingkat pemerintahan, termasuk Kabupaten Kutim, agar pembangunan dapat lebih efisien dan terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marhadin menjelaskan bahwa Bappeda berperan sebagai koordinator dalam implementasi SDI di daerah. Sekretariat SDI di tingkat daerah dilaksanakan fungsional oleh Bappeda, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai pembina data dalam forum SDI. “Perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan data yang lengkap beserta metadata-nya. Dinas Kominfo, khususnya bagian statistik dan persandian, bertugas menyebarluaskan data tersebut kepada publik,” tambahnya.

Menurut Marhadin, Satu Data Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah bersifat valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan data yang akurat dan terpercaya akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah dengan lebih efektif dan efisien.

Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kutim tentang pentingnya pengelolaan data yang baik dan terintegrasi. Ke depannya, implementasi SDI diharapkan dapat memperkuat basis data pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran dan akurat.(adv/ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *