Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menorehkan pencapaian positif dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Dalam acara penyerahan hasil penilaian yang berlangsung di Hotel Harris, Samarinda, pada Selasa (10/12/2024) Kutim berhasil meningkatkan nilainya ke kategori zona hijau dengan skor 78,38, setelah sebelumnya berada di zona kuning pada 2023.
Hasil ini diterima langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kutim, Yuriansyah T, mewalili Bupati Kutim. Saat hadir Yuri didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim Herwin. Mewakili Bupati,Yuriansyah menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini seraya berharap agar penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Kutim.
“Alhamdulillah, kali ini Pemkab Kutim mendapatkan penilaian baik, yaitu zona hijau. Setelah sebelumnya pada tahun 2023 berada di zona kuning, ini menunjukkan adanya peningkatan. Mudah-mudahan penghargaan ini dapat lebih memacu seluruh jajaran Pemkab Kutim untuk memberikan pelayanan publik terbaik,” ujar Yuriansyah.
Tak hanya Pemkab Kutim, dua lembaga lain di Kutim, yakni Polres Kutim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, juga berhasil mempertahankan posisi di zona hijau. Polres Kutim mencatatkan peningkatan nilai dari 89 pada 2023 menjadi 92 di tahun ini, sementara BPN Kutim naik dari 87 menjadi 89.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menekankan bahwa Ombudsman memiliki dua model pengawasan, yakni berbasis laporan masyarakat dan pengawasan aktif terkait pencegahan maladministrasi. Penilaian ini juga merupakan bagian dari akuntabilitas Ombudsman untuk mendorong pelayanan publik yang mudah diakses, terukur, dan berkepastian hukum.
Dalam penilaian tahun ini, Ombudsman menilai penyelenggara pelayanan publik berdasarkan empat dimensi utama, yaitu,
- Input, meliputi kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta standar pelayanan minimal.
- Proses, penilaian terhadap standar pelayanan publik yang meliputi prosedur, informasi, hingga atribut petugas layanan.
- Pengelolaan Pengaduan, yakni evaluasi terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
- Output, termasuk partisipasi masyarakat dan responsivitas terhadap kebutuhan layanan.
Sesprov Kaltim, Sri Wahyuni saat hadir, mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk mewujudkan profesionalisme. Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik di tengah perubahan zaman dan teknologi.
“Kita tentu berharap peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas, karena tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga lainnya sangat penting untuk menciptakan pelayanan yang efisien dan responsif,” ujarnya.
Pencapaian Kutim tahun ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dapat memberikan dampak positif. Dengan kerja sama antara seluruh elemen pemerintahan, harapannya, zona hijau dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang.(adv/ary)