Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan beberapa dinas serta kecamatan, Rabu (11/12/2024). Acara ini berlangsung di Hotel Royal Victoria dan dibuka langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan pentingnya data kependudukan sebagai landasan berbagai program, termasuk untuk keperluan data pemilu dan pemberian bantuan sosial. Ia juga menekankan bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara rutin untuk memastikan keakuratan data.

“Mulai tahun depan, bantuan untuk setiap RT dinaikkan menjadi Rp250 juta. Data yang valid sangat penting, terutama untuk menyasar warga miskin. Ketua RT harus rutin memperbarui data penduduk minimal setiap semester,” kata Ardiansyah.

Bupati Ardiansyah juga mengapresiasi langkah Disdukcapil yang sudah berhasil mempermudah layanan perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan di tingkat kecamatan, bahkan di beberapa desa. Hal ini dinilai memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat.

“Kita tidak ingin terkait dengan data kependudukan ini menjadi persoalan dikemudian hari,” ucapnya

Sebelumnya, Kadisdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa IKD adalah aplikasi digital yang memuat dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara online dengan lebih mudah dan cepat.

Jumeah juga mengungkapkan bahwa PKS kali ini melibatkan empat dinas, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sementara itu, tiga kecamatan yang ikut menandatangani kerjasama adalah Kecamatan Telen, Sangkulirang, dan Bengalon.

Acara ini menghadirkan Sefanya Jocom dari Direktorat Jenderal Dukcapil sebagai pemateri. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya pemanfaatan data digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan digital ini, diharapkan pelayanan publik di Kutim semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(adv/ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *