Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangkulirang untuk periode 2024-2044 kini berada di tahap finalisasi. Kegiatan presentasi laporan akhir dan konsultasi publik yang digelar pada Selasa (3/12/2024) di Hotel Royal Victoria, Sangatta, menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk menetapkan arah pembangunan perkotaan yang terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Acara ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Joni Abdi Setia. Dalam sambutannya, Joni menegaskan bahwa dokumen RDTR ini merupakan pedoman vital untuk mengarahkan pertumbuhan kawasan perkotaan Sangkulirang dalam 20 tahun mendatang.
“RDTR ini menjadi dasar dalam mewujudkan pengembangan kawasan yang seimbang antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak terkait, seperti anggota DPRD Kutim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, pejabat Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hadir pula camat, kepala desa, dan konsultan dari PT Viarchindo Inti Selaras, yang bertanggung jawab atas penyusunan RDTR.
Konsultasi publik tahap kedua ini fokus pada dua aspek utama. Satu, indikasi Program Prioritas, yakni penetapan program strategis yang akan dilaksanakan untuk pengembangan kawasan. Dua, peraturan zonasi, yaitu pengaturan pemanfaatan ruang yang mencakup area permukiman, perindustrian, ruang terbuka hijau, hingga kawasan strategis tertentu.
“RDTR ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi pijakan untuk membangun Sangkulirang yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas plt Kadis PUPR Kutim Joni Abdi Setia.
Anggota DPRD Kutim Hasbullah menekankan pentingnya RDTR sebagai landasan kebijakan tata ruang yang efektif.
“Kita perlu memastikan dokumen ini mampu menjawab tantangan pembangunan, terutama dalam mendukung investasi dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dokumen RDTR ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan investasi. Dengan adanya pedoman zonasi yang jelas, pelaku usaha dapat mengidentifikasi lokasi strategis sesuai peruntukan. Sementara pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam menata ruang wilayahnya.
Selain itu, RDTR Sangkulirang juga dirancang untuk memperhatikan kelestarian lingkungan melalui pengaturan ruang terbuka hijau yang proporsional.
“Kami berharap kawasan ini dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam,” tambah Joni Abdi Setia.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan konstruktif. Perwakilan PDAM Tirta Tuah Benua, PLN Kutim, dan Ikatan Ahli Perencana Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pandangan mengenai tantangan penyediaan infrastruktur dasar di kawasan perkotaan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar RDTR ini dapat diimplementasikan secara optimal. Semua sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat penting.
Acara yang berlangsung hingga siang hari ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan penyusunan RDTR sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Harapan besar disematkan pada dokumen ini untuk menjadi landasan yang kokoh dalam pembangunan Sangkulirang.
Dengan selesainya tahap konsultasi publik ini, Sangkulirang semakin dekat menuju transformasi perkotaan yang terarah dan berdaya saing. Semua pihak berharap, RDTR ini dapat menjadi warisan pembangunan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (adv/ary)