Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini fokus pada penyelesaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertunda dari periode sebelumnya. Ketua Bapemperda, David Rante, menyatakan hal ini bertujuan untuk menjamin kebijakan daerah dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

David menjelaskan, dari enam Raperda tersebut, dua sudah disahkan dalam rapat paripurna dan mendapat persetujuan DPRD. “Alhamdulillah, dua Raperda telah disetujui dan siap diterapkan. Dua lainnya sedang disinkronkan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, yang kabarnya sudah hampir rampung,” ungkapnya pada Kamis (5/12).

David menekankan pentingnya sinkronisasi dengan peraturan di tingkat provinsi dan nasional dalam proses pembuatan undang-undang. Ia menyatakan, meski dua Raperda masih dalam tahap pembahasan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan kajian yang menyeluruh.

“Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan Raperda tersebut membawa dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pembangunan daerah,” tegas David. Salah satu Raperda yang sedang digarap berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, yang diharapkan menjadi payung hukum kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.

David juga mengapresiasi kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan Raperda. “Kami berusaha agar setiap peraturan yang dibuat benar-benar sesuai dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Dengan target penyelesaian enam Raperda ini, Bapemperda berharap dapat berkontribusi signifikan terhadap penguatan regulasi di Kutai Timur. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(adv/ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *