Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, menyerukan agar tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipindahkan dari lokasi tugas mereka yang lama. Ia menegaskan, langkah ini perlu diambil demi menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di daerah tersebut.

“Kami sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan, Mulyono, untuk tidak memindahkan tenaga PPPK yang baru saja diangkat. Mereka sebaiknya tetap ditempatkan di sekolah asal mereka bertugas,” ujar Yan, belum lama ini.

Politisi Partai Gerindra ini beralasan, perpindahan tugas dapat berdampak buruk pada kinerja guru dan juga kelangsungan pembelajaran. Menurutnya, guru yang sudah lama bertugas di satu lokasi memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan siswa dan lingkungan sekolah.

“Kalau dipindahkan, mereka harus beradaptasi lagi. Itu akan memengaruhi produktivitas, belum lagi soal tempat tinggal. Bagi yang sudah punya rumah di lokasi asal, tentu akan sulit jika harus pindah ke tempat lain,” jelas Yan.

Ia juga menyoroti perlunya koordinasi matang dalam menyusun kebijakan terkait penempatan tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan. Yan menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi pegawai agar tidak memberatkan mereka secara emosional maupun finansial.

“Kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan kenyamanan tenaga pendidik, sehingga mereka bisa tetap fokus menjalankan tugasnya tanpa kendala akibat perpindahan,” tambahnya.

Yan berharap, Dinas Pendidikan Kutim dapat memastikan kebijakan penempatan guru PPPK selaras dengan kebutuhan daerah serta memberikan kemudahan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. “Kita harus prioritaskan kestabilan pendidikan demi masa depan anak-anak kita,” tutupnya.(adv/ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *