Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) akan memfasilitasi penyaluran dana insentif performance dan reward Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) kepada pemerintah desa dan kelompok masyarakat.
Kepala DPMDes Kutim, M. Basuni menuturkan penyusunan program yang masuk dalam penyusunan program FCPF-CF di dalam APBDes kategorinya memiliki besaran anggaran Rp300 juta lebih.
“Terkecuali besaran nominal Rp100 juta tidak masuk dalam APBDes maupun SiskeuDes tapi langsung diberikan kelompok masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Pihaknya terus mengingatkan dalam agenda sosialisasi program FCPF-CF agar Pemerintah Desa (PemDes) memahami tentang penyaluran dana insentif FCPF.
“Karena arah kebijakan pemanfaatan dana, instrumen belanja APBDes, dan pelaporan aksi penurunan gas rumah kaca tercantum di dalam portal MMR,” jelasnya.
Dengan harapan, dana insentif ini dapat memberikan dampak positif dan mendukung keberlanjutan program atau kegiatan di masing-masing desa dan kelurahan.
Termasuk penghargaan untuk kelompok masyarakat yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan. Sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk penguatan kapasitas masyarakat maupun penyaluran manfaat.
“Jadi setiap desa perlu mempertimbangkan dan memerhatikan kondisi karakteristik wilayahnya untuk pemilihan jenis kegiatan,” harapnya.
Kemudian, juga harus mempertimbangkan asas pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Tentu harus dilakukan secara tertib dan disiplin administrasi.
“Karena penerima manfaat wajib mengirimkan laporan kegiatan melalui portal yang telah disediakan,” pungkasnya.(adv/ary)