Salah satu langkah inovatif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (DPMDes Kutim) bersama PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) Kantor Cabang Sangatta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online berbasis cloud yang terintegrasi dengan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Desa (ATKPD). Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang diadakan di Ruang Arjuna, Hotel Swiss Belinn, Kota Malang, Senin (5/8/2024).
Penandatanganan PKS ini diresmikan oleh Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni dan Pemimpin Bankaltimtara Cabang Sangatta Rahmadi. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari setiap pemerintah desa di Kabupaten Kutim, meskipun beberapa desa tidak dapat hadir karena agenda penting lainnya.
Kepala Bankaltimtara Cabang Sangatya Rahmadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa kerja sama antara DPMDes Kutim dan pihaknya dalam integrasi Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD, diharapkan mempermudah pemerintah desa.
“Khususnya dalam melakukan transaksi keuangan non-tunai serta menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan.” jelas Rahmadi.
Sementara itu, Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni mengungkapkan rasa syukurnya setelah melakukan penandatanganan PKS.
“Dengan adanya kerja sama ini, yang didukung oleh Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Desa, setiap pemerintah desa wajib melaksanakan belanja non-tunai untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kutai Timur juga dapat kita wujudkan melalui integrasi Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD,” jelasnya.
Saat ini, terdapat 139 pemerintahan desa di Kabupaten Kutim dan beberapa desa telah mengimplementasikan Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD sejak 2023. Peraturan Bupati Kutim mengharuskan setiap pemerintah desa melaksanakan transaksi non-tunai, sehingga bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memperlengkapi setiap desa agar siap menggunakan aplikasi Siskeudes berbasis cloud yang terintegrasi dengan ATKPD.
Acara ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada tiga desa terbaik dalam implementasi transaksi non-tunai menggunakan aplikasi Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD. Desa Marga Mulya Kecamatan Kombeng, Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar, dan Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan menerima penghargaan tersebut. Penghargaan diserahkan langsung oleh Muhammad Basuni, Rahmadi, dan Achmad Arif Wibowo dari Kawal Creative Project.
Penandatanganan PKS ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam meningkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Kutim, sejalan dengan upaya nasional untuk mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengimplementasikan sistem keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat integritas pengelolaan keuangan di tingkat desa.(adv/ary)