Sebanyak 135 kepala desa (kades) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Kabupaten Kutim pada Jumat (28/6/2024).
Dari total tersebut, 61 kepala desa memperpanjang masa jabatan dari periode 2021-2027, sementara 74 kepala desa dari periode 2023-2029. Empat desa lainnya masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dan tidak mendapatkan pengukuhan.Ardiansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas kepala desa sangat berat, tidak hanya fokus pada program pembangunan, tetapi juga memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran desa secara efektif dan transparan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.(adv/shn)