Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper), mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan sistem pengaduan terpadu SP4N-LAPOR!.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Glosarium SP4N-LAPOR! Kabupaten Kutai Timur di Hotel Victoria, Sangatta, pada Kamis (27/6/2024).Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 16 perangkat daerah terkait, serta mitra pembangunan seperti USAID SEGAR dan FOPSIR.
Ronny Bonar menjelaskan bahwa kehadiran SP4N-LAPOR! diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik, meningkatkan pengawasan, dan memperbaiki saluran komunikasi antara masyarakat dengan pengambil kebijakan dalam konteks perlindungan hutan, lahan, dan lingkungan hidup.Menurut Ronny Bonar, Glosarium SP4N-LAPOR! sangat penting karena membantu administrator dalam mengidentifikasi topik-topik pengaduan yang masuk, sehingga pengelolaan pengaduan dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efisien.
Hal ini juga mendukung prinsip “no wrong door policy” dalam menangani pengaduan, sehingga setiap pengaduan dapat langsung diteruskan ke instansi yang berwenang.”Ini akan berdampak pada kecepatan respon dan penyelesaian pengaduan yang diterima dari masyarakat,” tambahnya.Langkah ini sejalan dengan regulasi yang ada di bidang kehutanan, lahan, dan lingkungan hidup, yang semakin mengakui pentingnya manajemen pengaduan sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang efektif.(adv/shn)