Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa penyelesaian tapal batas antara Kutim dan Berau masih dalam proses oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), setelah penyelesaian dengan Kota Bontang selesai.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI terkait permendagri tentang Tapal Batas Kampung Sidrap, namun gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung RI, menegaskan Kampung Sidrap sebagai bagian wilayah Kutai Timur.
Sekarang, fokus perhatian berpindah ke penyelesaian tapal batas antara Kutim dan Berau. Wilayah di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, masih memiliki masalah tapal batas dengan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Bupati Ardiansyah berharap penyelesaian tapal batas ini dapat dilakukan dengan tegas oleh pihak Provinsi Kaltim, sehingga pembangunan di daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan percepatan.(adv/shn)