Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kabupaten Kutai Timur,

Wakil Bupati Kasmidi Bulang memimpin kesepakatan penting yang menghasilkan sembilan langkah strategis. Langkah-langkah ini termasuk kesamaan persepsi dan komitmen, sinkronisasi antara program TJSL perusahaan dan Pemerintah Daerah,

program terarah dan sesuai kebutuhan, serta pembentukan forum dan tim pelaksana TJSL. Program TJSL diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, dengan adanya koordinasi yang baik antara perusahaan dan Pemerintah Daerah.(adv/shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *