Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi mengenai proses penyerahan dukungan untuk pencalonan perseorangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dalam pemilihan serentak 2024 pada Minggu, 5 Mei 2024.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, menjelaskan tentang tahapan dan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan partai politik peserta Pilkada Serentak 2024 mengenai syarat administrasi yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan dukungan, termasuk identitas dan jumlah minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan.
Sebelumnya, KPU Kutim juga telah meluncurkan tahapan Pilkada serentak serta maskot Pilkada Kutim, yakni sepasang singa pada Sabtu, 4 Mei 2024. Mereka mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran setiap tahapan Pilkada serentak 2024.(adv/shn)