SANGATTA – Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para Wajib Pajak (WP) yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak, maka pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Bapenda Kutim) menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak, yang digelar di Ruang Aksia Gedung serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023).
Kepala Bapenda Kutim melalui Sekretaris Bapenda Imanuel Eng mengatakan, sebanyak 63 WP dari 11 kategori pajak yang telah rutin melakukan pelaporan secara online dan pembayaran secara online atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Adapun rincianya sebagai berikut, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan sebanyak 21 WP, BPHTB sebanyak 8 WP, Perhotelan 4 WP, Restoran 13 WP, Hiburan 13 WP, Parkir 1 WP, Air Bawah Tanah 4 WP, Reklame 4 WP, Sarang Burung Walet 3 WP, Penerangan JAlan 3 WP, dan pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebanyak 2 WP.
“Sebagai daya dukungnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga telah membentuk Tim Percepatan &Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur Nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan elektronifikasi selama ini,”ujarnya.
Dengan adanya trobosan ini, sambung pria yang pernah menjabat sebagai Camat Long Mesangat ini, diharapkan akan mempermudah koordinasi berbagai pihak, sehingga sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dapat tercapai. Utamannya dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan khusunya dalam rangka penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat.
Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan dengan penambahan channel bayar nontunai ini, juga memberikan kemudahan bagi para WP dalam melaksanakan kewajibanya membayar pajak. Kemudahan lain yang bisa di dapatkan oleh WP dalam melakukan pembayaran pajaknya diantaranya, SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking & Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, termasuk melalui e-Commercial.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Bankaltimtara yang telah bersama mendorong dan membantu untuk menwujudkan penambahan channel pembayaran non tunai sehingga memudahkan dan memberi pilihan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang dinginkan,” pungkasnya. (adv/gkn)