Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur (Bapenda Kutim) memberikan apresiasi kepada 63 wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur yang telah tertib membayar pajak secara online. Dalam rangka memberikan penghargaan, Bapenda Kutim mengundi 62.301 nomor undian, dan sebanyak 63 wajib pajak terpilih mendapat penghargaan karena telah membayar dan melaporkan pajak secara online atau non tunai.

Sekretaris Bapenda Kutim, Emanuel Eng, menyampaikan rincian jumlah wajib pajak yang menerima penghargaan berdasarkan jenis pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batubara, penerangan jalan, parkir, bumi dan bangunan pedesaan perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Emanuel, para wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah menggunakan non tunai melalui berbagai metode, seperti SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking dan Mobile Banking Bankaltimtara, serta DGQris Bankaltimtara.

Ia berharap bahwa penghargaan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menjadi lebih tertib dan patuh terhadap pajak daerah, seiring dengan upaya untuk menggali potensi pendapatan daerah dari 11 jenis pajak di Kutai Timur.(adv/shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *