Sebegai bentuk sinergi implementasinya di daerah dalam rangka pembinaan kepada perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku produsen data, maka  Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satu Data Kabupaten Kutai Timur, yang diikuti seluruh operator Portal Satu Data Kabupaten Kutai Timur pada perangkat daerah dan kecamatan. 

Rakor yang dilangsungkan sehari di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta ini, dibuka resmi oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono pada (11/12/2023).

Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Staper Kutim melalui Plt Kepala Bidang Statistik Diar Fauzi Wiranata mengatakan, upaya percepatan penyelenggaraan Satu Data Kutai Timur adalah kunci dalam mensukseskan transformasi digital dan menjadi penyokong pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu strategis. 

Sebagai salah satu komponen terpenting dalam transformasi digital, data memegang peranan strategis terhadap perencanaan pembangunan daerah, sehingga koordinasi pengelolaan data perlu lebih didorong lagi ke seluruh pemangku kepentingan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan data yang berkualitas. 

“Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi batu loncatan untuk akeslarasi perwujudan Satu Data di Kabupaten Kutai Timur,” harap Diar Fauzi Wiranata. 

Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan Rakor itu adalah memberikan pemahaman tentang Satu Data Indonesia beserta instrumen-instrumen pendukungnya. 

Selanjutnya, menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungkan dan mudah diakses serta dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendaliandan evlauasi pembangunan daerah. 

“Upaya koordinasi dan konsolidasi kinerja Satu Dara Indonesia untuk mendukung pembanguna  yang lebih berkualitas,” kata Diar. 

Hasil yang diharapkan, sambung Diar, adalah persamaan persepsi dan pemahaman serta penguatan komitmen dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutim. Peningkatan koordinasi, harmonisasi, sinergi dan kerjasama penyelenggara statistik sektoral antar stakeholder sesuai peran dan fungsi yang telah dikuatkan melalui regulasi yang telah ditetapkan. 

“Peningkatan manajemen tata kelola data yang terintegrasi. Upaya komitmen dan harapan bersama dalam percepatan Satu Data Indonesia melalui aksi nyata seluruh stakeholder yang akan dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya selaras dengan perencanaan pembangunan daerah rencana aksi Satu Data Indonesia,” pungkas Diar.

Sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Sata Indonesia bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan maka diperlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dipakaikan. 

Selaras dengan dengan hal Pemerintah Kabupaten Kutai Timr (Pemkab Kutim) telah mirilis Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Satu Daerah guna mewujudkan implementasi penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Kutim serta mendorong koordinasi dan tata kelola data yang lebih terstuktur. 

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan daerah Kabupaten Kutim terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah ditetapkan sejak 3 tahun lalu (Perbup 24/2020). Namun hasil dari implementasi kebijkan tersebut masih dirasa belum maksimal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *