SANGATTA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Bapenda Kutim) mengelar Gebyar Pajak Daerah yang dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Bukit Pelangi Sangatta pada Senin (11/12/2023).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, Kepala Bapenda Kutim Syahfur, Kepala Perangkat Daerah (PD), Forkopimda, Camat serta undangan yang merupakan para Wajib Pajak (WP) yang ada di Kutim.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur mengatakan, Gebyar Award tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak Daerah atas kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Bankaltimtara, yang hingga saat ini, telah telah merealisasikan pembayaran non tunai bagi wajib pajak dengan telah menyediankan 16 channel pembayaran untuk pajak daerah di Kabupaten Kutim.
“Adapun pembayaran untuk Pajak Daerah secara non tunai meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mireral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan,” ujarnya.
Kemudian jumlah undian yang diikut sertakan dalam gebyar kali ini, berjumlah 62.301 Nomor undian, yang terdiri atas : Pajak Hotel sebanyak 604 nomor undian, Pajak Restoran sebanyak 14.986 nomor undian, Pajak Hiburan sebanyak 95 nomor undian, Pajak Reklame sebanyak 642 nomor undian, Pajak air Bawah Tanah sebanyak 114 nomor undian, Pajak Sarang Burung Walet sebanyak 62 nomor undian, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak 51 nomor undian,Pajak Penerangan Jalan sebanyak 83 nomor undian, Pajak Parkir sebanyak 29 nomor undian, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan sebanyak 44.170 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 1.465 nomor undian.
“Jadi untuk Pengundian yang dilakukan adalah dari pengolahan data bersumber dari data setoran online pajak daerah dengan menggunakan Kode Bayar dan NOP PBB-P2 periode pembayaran 1 Januari 2023 sampai dengan 27 Nopember 2023,” pungkasnya.
Sebelum membuka, Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kesempatan itu mengatakan, salah satu kegiatan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur adalah melalui upaya penggalian potensi pendapatan, salah satunya adalah dengan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak daerah di Kabupaten Kutai Timur.
“Melalui Tim TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), dimana Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai pelaksana ETPD (Elektorinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) untuk sektor Pendapatan telah melakukan inovasi digitalisasi transaksi pelaporan dan pembayaran secara non tunai untuk pemungutan 11 jenis pajak daerah dan 11 jenis retribusi daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjut Ardiansyah merupakan acara yang luar biasa dan menjadi salah satu trobosan yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuta Timur yang menjadi bagian dari implementasi Road Map ETPD 2023.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah melaksanakan sistem pelayanan pajak daerah berbasis elektronik dan digital sehingga memudahkan kepada wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran secara online. Sehingga dengan terciptanya rangkaian kegiatan hari ini mampu memberikan dampak yang baik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kutim.
“Saya berharap kepada Badan Pendapatan Daerah kabupaten Kutai Timur, jangan berhenti sampai disini, terus melakukan inovasi dan terobosan lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, seperti potensi 11 jenis pajak lebih dioptimalkan secara terus menerus, lakukan penggalian potensi sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini dan terus melakukan penambahan channel pembayaran non tunai,” pungkasnya. (adv/gkn)