Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah melaksanakan survey Masyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan. Menggunakan dana insentif penurunan gas rumah kaca dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 250 juta, kegiatan ini bertujuan untuk memetakan batas Tanah Ulayat di Desa Miau Baru (Kecamatan Kongbeng) dan Desa Nehas Liah Bing (Kecamatan Muara Wahau).

Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan, mengungkapkan bahwa kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survey serta pemetaan batas Tanah Ulayat di dua kecamatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 22 dan 27 November 2023. Target pelaksanaan kegiatan serupa di lima kecamatan, termasuk Kongbeng dan Muara Wahau, untuk tahun 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi awal mengenai keberadaan masyarakat adat melalui pemetaan partisipatif di desa-desa. Informasi ini akan menjadi dasar kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya.

Hasil survey di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, telah mengidentifikasi MHA Kayan Umaq Lekan. Di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, teridentifikasi MHA Dayak Wehea. Kedua identifikasi masih dalam tahap verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat.(adv/shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *