Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaikkan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hingga 50 persen, mulai bulan Februari 2023, sebagai tindakan konkret untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer di Kutai Timur.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan dorongan semangat bagi TK2D di daerah tersebut. Hingga saat ini, TK2D di Kutai Timur tersisa kurang dari 5 ribu orang dari total sebanyak 7 ribu.
“Tahun ini, gaji TK2D kita naikkan sebesar 50 persen mulai Februari 2023. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Sekretaris Daerah Pemkab Kutim, Rizali Hadi, menambahkan bahwa peningkatan gaji TK2D ini akan dilakukan secara bertahap, dengan penerimaan kenaikan gaji sebanyak 50 persen bagi 4 ribu orang TK2D di akhir tahun 2023. Langkah ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai daerah.
Selain itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mengalami peningkatan tunjangan tambahan sebesar 100 persen, yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Salah satu TK2D di Kutai Timur, Wahyu, mengonfirmasi penerimaan kenaikan gaji 50 persen sejak Februari hingga Desember 2023. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi Pemkab Kutim.
“Alhamdulillah kemarin sore sudah masuk ke rekening, bersyukur pemerintah memperhatikan kesejahteraan para TK2D dengan menaikkan gaji kami sampai 50 persen,” ungkap Wahyu. Sebelumnya, kenaikan gaji TK2D di Kutai Timur didasarkan pada masa kerja, tetapi sekarang diubah dengan pemberian kenaikan sebesar 50 persen dari gaji awal.(adv/shn)