Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar sosialisasi dan pembentukan kecamatan dan desa layak anak serta forum anak di Kecamatan Wahau dan Kongbeng dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan tersebut digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Wahau dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang pada Sabtu (2/12/2023) siang.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 130 undangan yang terdiri dari anggota gugus tugas kecamatan, Pimpinan Puskesmas, Kapolsek, Danramil, Kepala Sekolah, Kepala Desa, TP PKK Kecamatan, tokoh masyarakat serta forum anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPA Kutim, Rita Wirnani mengatakan bahwa untuk mewujudkan KLA bukan hal yang mudah dan bukan juga hal yang sulit. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya adanya kemauan dan komitmen.
Disampaikan Rita, bahwa program kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu indikator penunjang untuk terwujudnya KLA. Yang merupakan program kerja Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPA Kutim.
“KLA adalah daerah yang menjamin hak setiap anak sebagai warga daerahnya. Dimana anak dapat mengekspresikan pendapatnya, mengenai apa yang mereka inginkan, dapat mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Rita berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak yang terlibat dalam terwujudnya kecamatan dan desa layak anak, sehingga program tersebut dapat mencapai tujuan, sasaran dan kinerja yang diharapkan.
Dalam kesempatannya, Wabup Kutim H Kasmidi Bulang mengatakan bahwa KLA merupakan program nasional yang harus dijalankan dan dilaksanakan bersama.
“Untuk mewujudkan KLA bukan hanya tugas pemerintah saja namun harus menjadi tugas bersama, termasuk perusahaan, stake holder terkait serta masyarakat,” ujarnya.
Wabup Kutim juga menyerahkan secara simbolis seragam untuk forum anak kecamatan, 1 set perlengkapan pojok bermain, 1 set perlengkapan pojok baca, 1 set permainan edukasi untuk Kantor Camat, Puskesmas dan TK Pembina. Sedangkan untuk Puskesmas akan ditambah dengan perlengkapan pojok ASI (kulkas, dispenser dan AC).
KLA secara umum bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Secara khusus tujuan membangun KLA adalah mentransformasikan Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada satu wilayah kabupaten/kota.
KLA adalah kabupten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. (adv)