SANGATTA – Perebutan Kampung Sidrap, Desa Martadinata yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum usai.
Bupati Kutim, Ardianyah Sulaiman menuturkan warga di daerah tersebut menginginkan berpindah kependudukan ke Kota Bontang yang terbilang lebih dekat.
“Saya sudah perintahkan pada Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelusuri soal tapal batas,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan pengalaman yang telah lalu, di mana wilayah administrasi Kutim namun masih banyak masyarakat dengan KTP Kota Bontang.
Orang nomor satu di Kutim itu tetap bersikukuh untuk mempertahankan dan berkomitmen agar Desa Martadinata tetap berada di Kutim, sekalipun Bontang melakukan gugatan ke MK.
“Kami tetap berkomitemen pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemenagri) Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Penetuan Tapal Batas Wilayah Bontang, Kutim dan Kukar,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia berjanji bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan melakukan pemekaran wilayah Desa Martadinata, khususnya Kampung Sidrap.
Pembangunan Kampung Sidrap sudah mulai berlangsung seperti perbaikan akses jalan yang dilakukan dengan pemekaran.
“Kampung Sidrap ini kita kaan mekarkan, memang bertahap tapi memang akan terus kita lakukan, saat ini sudah kita lakukan perbaikan infrastrukturnya dulu,” jelasnya.
Ardiansyah menilai seharusnya warga Kota Bontang yang berada di Kampung Sidrap bisa lebih menghargai keputusan dari Bupati Kutim itu.