SANGATTA – Pemilihan Umum (Pemilu) yang selenggarakan lima tahun sekali ini diharapkan terus dilakukan perbaikan.
Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menuturkan pada tiap penggelaran pemilu, KPU selalu mengganti peraturan.
“Seyogyanya ada perbaikan yang harus terus dilakukan agar mampu berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ucapnya.
Kendati KPU selaku penyelenggara selalu mengganti aturan, Ardiansyah berharap tidak ada aturan yang mendasar yang dirubah.
Ia juga meminta perhatian lebih kepada para penyelenggara pemilu agar permasalahan mendasar dapat segera terselesaikan sebelum 2024.
“Misal, status kependudukan yang bisa menyebabkan hilangnya hak suara masyarakat dalam pemilu yang dijadwalkan pada tahun depan,” ungkapnya.
Menurut jadwal pada 2024 Pemilu serentak akan dilakukan mulai pemilihan presiden, gubernur, wali kota dan bupati, Ketua DPR RI, hingga ketua DPRD.
Ardiansyah juga mengingatkan pada perusahaan, agar jangan hanya mendatangkan karyawan untuk bekerja, namun juga harus memfasilitasi kependudukan.
“Perusahaan juga harus memberikan fasilitas mereka untuk memutasi KTP-nya menjadi warga Kutim, meski mereka hanya kontrak beberapa tahun,” terangnya.
Biasanya, karyawan yang bekerja di perusahaan akan diberi kontrak kerja 5-10 tahun, bagi Ardiansyah tak masalah jika setelah kontrak selesai berkas kependudukan juga ikut dicabut.
Selain itu ia juga meminta pada seluruh perusahaan yang ada di Kutim untuk memfasilitasi karyawannya yang memiliki hak suara pada Pemilu.
“Saya harap KPU mampu memahami setiap persoalan yang terjadi di lapangan. Termasuk disdukcapil yang harus memaksimalkan terkait data kependudukan,” imbuhnya.
Mulai dari camat, kepala desa hingga RT diminta terus bekerja memberikan edukasi serta mengajak kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam tahapan Pemilu.
Ket foto: Ilustrasi para karyawan yang mengikuti pemilu