SANGATTA – Kawasan pada bundaran patung singa pembatas Jalan Ahmad Yani, Jalannya Sudarso 1, Jalan Yos Sudarso 2, dan Jalan Wolter Monginsidi itu terpantau padat sehingga berpotensi terjadinya laka lantas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pemasangan traffic light di kawasan bundaran patung singa dan road 9 Sangatta.

Ditambah lagi, kondisinya simpang 4 jalan besar namun tidak ada traffic light yang terpasang.

“Kebetulan hari Senin kita rapat dengan forum LLAJ dan dibahas karena banyak masukan dari DPRD terkait road 9 dan traffic light di patung singa,” jelasnya.

Lebih lanjut, bundaran patung singa terletak di kawasan jalan nasional, artinya kewenangan ada di balai pengelolaan transportasi darat (BPTD) Kaltim. Kendati demikian dari pihak daerah Pemkab Kutim bisa memasang traffic light di kawasan jalan nasional asalkan mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini diwakili BPTD Kaltim.

“Selama ini yang memasang traffic di jalan-jalan nasional itu provinsi karena jalannya kan jalan nasional,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *