SANGATTA –  DPRD Kutim akan kembali mengundang PT Idominco Mandiri, untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan perusahaan tambang batu bara tersebut. Sebab, saat diundang Kamis lalu, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

“Tidak apa-apa, kita masih beri kelonggaran. Kami akan jadwalkan kembali rapat kali berikutnya. Dan, PT Indominco Mandiri harus hadir,” ujar anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Lagi, Sabtu (10/6/2023).

Jika masih saja mangkir, Basti mengatakan pihaknya tidak segan akan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan terkait.  Pihaknya meminta, agar perusahaan bsa hadir dan tidak memaksa lebaga legislatif menggunakan paksaan supaya bisa hadir di DPRD.

Terkait rapat Kamis lalu, sebenarnya DPRD sudah menyampaikan surat undangan ke perusahaan.  “Kami sudah bersurat pekan lalu, tapi kok tidak datang hari ini. Seharusnya jika berhalangan atau belum bisa hadir, ada pemberitahuan. Namun sampa hari “H” idak ada informasi,” ujar sekretaris Komisi A DPRD Kutim ini.

Pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut. Rencanya, Kamis (8/6/2023) lalu, DPRD Kutim ingin memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan Indominco Mandiri, yang berlangsung sejak 2005 silam hingga sekarang belum tuntas.

Untuk penyelesaian permasalahan ini, DPRD Kutim telah bersurat ke PT Indominco Mandiri sepekan sebelum jadwal rapat. Seharusnya dari pihak perusahaan bisa mengonfirmasi ketidakhadiran dalam rapat kali ini.

Lebih lanjut Basti menjelaskan,  bahwa permasalahan tersebut merupakan sengketa lahan dimana PT Indominco Mandiri melakukan galian tambang di lahan masyarakat diduga tanpa ada ganti rugi. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tidak menuntut pergantian lahan, hanya meminta tanggung jawab perusahaan terhadap tanam tumbuh masyarakat yang dihancurkan.

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tidak menuntut pergantian lahan, hanya meminta tanggung jawab perusahaan terhadap tanam tumbuh masyarakat yang dihancurkan.

“Pada awalnya hanya 229 hektare lahan yang diverifikasi untuk diganti tanam tumbuhnya, sementara sisanya kalau belum dengan alasan belum dilakukan penggalian. Sementara saat ini lokasi-lokasi sudah dilakukan pengerukan. Masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh itu,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *